get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

Pria di Pringsewu Lampung Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Korban Rp38 Juta

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:01:00 WIB
Pria di Pringsewu Lampung Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Korban Rp38 Juta
Pelaku penipuan modus penggandaan uang yang ditangkap anggota Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. (Foto: Ist)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap Suparno (48) warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Dia diamankan lantaran aksi penipuan dengan modus penggandaan uang

Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korban uang miliaran rupiah dengan kedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib

Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mengatakan, pelaku penipuan itu ditangkap hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban, Senin (29/1/2024) pukul 15.00 WIB. 

"Benar, pelaku penipuan S sudah kami amankan di kediamannya usai dilaporkan korban," ujar Eko Sujarwo, Selasa (30/1/2024).

Dia menjelaskan, penipuan itu dialami korban Sujono (58) warga Pekon Pandansari Selatan sekitar awal Desember 2023, namun baru dilaporkannya ke polisi Senin (29/1/2024). 

Awalnya, pelaku mendatangi korban di rumah dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib dan sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. 

"Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual," kata Kapolsek. 

Dengan modus tersebut, pelaku lantas meminjam uang kepada korban dengan iming-iming akan diberikan imbalan sebesar Rp6 miliar.

"Korban tergiur dengan janji manis pelaku hingga secara bertahap menyerahkan uang kepadanya mencapai Rp38 juta," katanya.

Seiring berjalannya waktu, korban menanyakan kapan pelaku memulai ritual penarikan samurai secara gaib tersebut. Pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung. Dia meminta korban tidak menyentuh atau membuka karung itu selama 10 hari karena nanti bakal berubah menjadi uang.

"Korban curiga, sebelum waktu ditentukan membuka bungkusan karung dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan, dia langsung melaporkan kejadian ini ke polisi," ucapnya.

Edi melanjutkan, selain pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa karung dan kardus air mineral kemasan, hingga uang tunai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut