get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Pria di Tanggamus Perkosa Anak Tiri, Alasannya Istri Tak Menarik karena sedang Hamil

Jumat, 03 Maret 2023 - 15:10:00 WIB
Pria di Tanggamus Perkosa Anak Tiri, Alasannya Istri Tak Menarik karena sedang Hamil
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria berinisial SH (30) warga Kecamatan Talang Padang ditangkap polisi. Dia diamankan karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, korban merupakan anak tiri tersangka berinisial RB (12) yang masih berstatus pelajar. 

Hendra, tersangka SH ditangkap berdasarkan laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.  Dia diamankan pada Senin (27/2/2023).

"Atas dasar laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Iptu Hendra Safuan, Jumat (3/3/2023).

Hendra melanjutkan, pelaku melakukan hal bejat itu dengan dalih menyukai anak tirinya, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi korban sebanyak empat kali. 

Setiap kali melakukan perbuatan tersebut, kata Hendra, kerap disertai dengan ancaman akan membunuh korban.

Hendra menjelaskan, terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Mei 2022 di rumahnya  wialayah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Modusnya, kata Hendra, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur lalu langsung mencabuli dan melakukan persetubuhan sambil mengancam ancaman membunuh jika korban melawan. 

"Atas kejadian itu akhirnya korban menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," kata dia.

Hendra menambahkan, selain hasil visum, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan persetubuhan itu. 

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kepada penyidik, tersangka SH mengaku tega menyetubuhi anak tirinya lantaran melihat anak tirinya lebih menarik daripada istrinya yang sedang hamil. 

"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri. Sebab dia lebih menarik," kata SH.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut