Profil dan Kekayaan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
JAKARTA, iNews.id - Profil dan kekayaan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Dia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela.
Rahmat Mirzani Djausal, memiliki total harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, total kekayaannya mencapai Rp6,88 miliar
Dikutip dari laman Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, lahir di Kotabumi pada 18 Maret 1980 merupakan Gubernur Lampung yang menjabat untuk periode 2025–2030. Rahmat Mirzani seorang politikus Partai Gerindra dan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2019-2024.
Saat ini, Rahmat Mirzani juga mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Lampung.
- SD Negeri 1 Teladan Kotabumi (lulus 1992)
- SMP Negeri 5 Kotabumi (lulus 1995)
- SMA Negeri 2 Tanjung Karang (lulus 1998)
- S1 Teknik Mesin, Universitas Trisakti Jakarta (lulus 2005 dengan
gelar Sarjana Teknik)
S2 Magister Manajemen, Universitas Lampung (lulus 2012)
- Direktur PT Behima Capital (2002–2005).
- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung (2022-sekarang)
- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung (2019-2024)
- Anggota DPRD Provinsi Lampung (2019-2024 dan terpilih kembali
untuk 2024-2029)
- Ketua HKTI Provinsi Lampung (2012-2024)
- Wakil Ketua KNPI Provinsi Lampung (2009-2012)
- Ketua BPD HIPMI Lampung (2008-2011)
- Wakil Bendahara BPP HIPMI (2011-2014)
- Sekretaris ASPEKNAS Lampung (2007-2017)
- Ketua Perbasasi Lampung (2007-2022)
- Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) (2014-2017)
- PP Persatuan Insinyur Indonesia (PII) (2013-2015)
- Ketua Dewan Masjid Indonesia Bandar Lampung
- Dilantik sebagai Gubernur Lampung ke-11 untuk masa jabatan
2025-2030 pada 20 Februari 2025.
Harta kekayaan Rahmat Mirzani Djausal menurut data LHKPN
Total: Rp3.740.347.500
- Tanah seluas 92 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp13.800.000
- Tanah seluas 32 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp13.950.000
- Tanah seluas 30 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp13.950.000
- Tanah seluas 73 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp25.500.000
- Tanah seluas 96 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp26.500.000
- Tanah seluas 73 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp23.000.000
- Tanah seluas 92 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp25.500.000
- Tanah seluas 15 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp5.000.000
- Tanah seluas 91 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp25.500.000
- Tanah seluas 93 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp26.000.000
- Tanah seluas 64 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp26.500.000
- Tanah seluas 15 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp7.000.000
- Tanah seluas 93 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp25.000.000
- Tanah seluas 93 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp30.000.000
- Tanah seluas 996 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp30.000.000
- Tanah seluas 104 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp30.000.000
- Tanah seluas 194 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp30.000.000
- Tanah seluas 169 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp15.000.000
- Tanah seluas 128 m² di Kota Metro, hasil sendiri Rp15.000.000
- Tanah seluas 8.716 m² di Lampung Utara, hasil sendiri
Rp44.000.000
- Tanah dan bangunan 377 m²/400 m² di Bandar Lampung, hasil
sendiri Rp550.000.000
- Tanah seluas 410 m² di Bandar Lampung, hasil sendiri
Rp105.000.000
- Tanah seluas 13.520 m² di Bandar Lampung, hasil sendiri
Rp1.050.000.000
- Tanah seluas 97.890 m² di Lampung Tengah, hasil sendiri
Rp345.000.000
- Tanah seluas 5.245 m² di Lampung Timur, hasil sendiri
Rp26.500.000
- Tanah seluas 5.110 m² di Lampung Timur, hasil sendiri
Rp26.000.000
- Tanah seluas 5.100 m² di Lampung Timur, hasil sendiri
Rp26.000.000
- Tanah seluas 13.165 m² di Lampung Timur, hasil sendiri
Rp66.000.000
- Tanah seluas 9.896 m² di Pesisir Barat, hasil sendiri Rp98.000.000
- Tanah seluas 10.450 m² di Pesisir Barat, hasil sendiri
Rp105.000.000
- Tanah seluas 1.021 m² di Lampung Tengah, hasil sendiri
Rp65.000.000
- Tanah seluas 824 m² di Lampung Tengah, hasil sendiri
Rp65.000.000
- Tanah seluas 37.170 m² di Lampung Tengah, hasil sendiri
Rp185.850.000
- Tanah seluas 20.000 m² di Lampung Utara, hasil sendiri
Rp40.000.000
- Tanah seluas 15.037 m² di Lampung Utara, hasil sendiri
Rp35.000.000
- Tanah seluas 6.570 m² di Lampung Utara, hasil sendiri Rp7.650.000
- Tanah seluas 7.830 m² di Lampung Utara, hasil sendiri Rp7.665.000
- Tanah seluas 13.345 m² di Lampung Utara, hasil sendiri
Rp7.867.500
- Tanah seluas 13.345 m² di Lampung Utara, hasil sendiri
Rp7.867.500
- Tanah seluas 17.403 m² di Lampung Utara, hasil sendiri
Rp19.747.500
- Tanah dan bangunan 120 m²/90 m² di Bandar Lampung, hasil
sendiri Rp450.000.000.
Total: Rp2.298.838.000
- Mobil Toyota Light Truck (2009), hasil sendiri Rp115.000.000
- Mobil Mitsubishi Dump Truck (1996), hasil sendiri Rp115.000.000
- Mobil Mitsubishi Sel Loader (2007), hasil sendiri Rp210.000.000
- Mobil Mitsubishi Light Truck (2008), hasil sendiri Rp115.000.000
- Mobil Toyota Dyna Ryno (1997), hasil sendiri Rp70.000.000
- Mobil Toyota Truck Tangki Long BY43 (1998), hasil sendiri
Rp70.000.000
- Mobil Toyota Kijang KF42 Minibus (1995), hasil sendiri
Rp37.000.000
- Mobil Toyota Land Cruiser Cygnus (2003), hasil sendiri
Rp170.000.000
- Mobil Toyota Innova Type G (2007), hasil sendiri Rp100.000.000
- Mobil Daihatsu F69 Taft Hiline (1996), hasil sendiri Rp30.000.000
- Mobil Toyota Kijang LF60 Standar (2002), hasil sendiri
Rp40.000.000
- Mobil Daihatsu Taft (1996), hasil sendiri Rp20.000.000
- Mobil Toyota Pickup (2002), hasil sendiri Rp22.000.000
- Mobil Toyota Innova Zenix (2023), hasil sendiri Rp384.838.000
- Mobil Toyota Alphard (2018), hasil sendiri Rp800.000.000.
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp0
D. Surat berharga
Total: Rp960.000.000
E. Kas dan setara kas
Total: Rp201.626.000
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Sub total
Rp7.200.811.500
Utang
Total: Rp312.638.529
Total harta kekayaan (Sub total - utang)
Rp6.888.172.971
Pengumuman ini telah dipublikasikan melalui platform resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban transparansi bagi pejabat publik sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Editor: Kurnia Illahi