Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur
LAMPUNG SELATAN, INews.id - Puluhan buruh PT Galaxy Wood Industry di Lampung Selatan diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Ironisnya, pemberitahuan pemecatan disampaikan melalui pesan WhatsApp (WA) tanpa surat resmi maupun pesangon.
Sebanyak 20 buruh pabrik triplek itu yang berasal dari Dusun Sandaran 2, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, mengaku tiba-tiba kehilangan pekerjaan tanpa penjelasan resmi dari perusahaan.
Para buruh menilai proses PHK tidak sesuai aturan karena tidak pernah menerima surat peringatan, surat pemutusan hubungan kerja, maupun hak pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Informasi pemecatan yang disampaikan melalui pesan WA juga menuai sorotan. Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat kalimat bernada kasar yang diduga dikirim oleh oknum HRD perusahaan.
"Surat pemecatan tidak ada, kalau ada surat, SP1, SP2 kan enak. Lagi pula saya tanya alasannya kenapa, tidak mendapat keterangan tapi saya dengar selentingan dari rekan-rekan kerja itu masalah THR," kata Yusni Efendi, salah satu buruh yang mengaku menjadi korban PHK.
Nasib serupa dialami buruh perempuan, Jumaiyah. Namun, dia menerima surat PHK dengan alasan melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Jumaiyah menilai alasan tersebut tidak berdasar karena selama bekerja perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
"Saya datang ke kantor dikasih surat pemecatan, katanya di dalam suratnya itu tidak ada SP1 dan SP2. Penyebabnya katanya karena kelalaian menyebabkan kebakaran tapi kecil. Tidak dapat pesangon sama sekali," ucap Jumaiyah.
Di sisi lain, pihak manajemen PT Galaxy Wood Industry membantah telah melakukan PHK massal. Perusahaan menyebut para buruh hanya dirumahkan sementara akibat produksi triplek yang tidak stabil.
"Kita hanya memberitahukan libur dulu. Kalau pemecatan pasti lewat HRD sesuai prosedur," ujar Agus, perwakilan perusahaan.
Namun, untuk kasus Jumaiyah, perusahaan menegaskan pemecatan dilakukan karena kelalaian kerja yang dinilai membahayakan pekerja lain.
"Kalau saya lihat cukup fatal ya bisa mengakibatkan seluruh karyawan kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Perbedaan keterangan antara buruh dan pihak perusahaan memunculkan dugaan pelanggaran hak pekerja serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Para buruh berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.
Mereka menuntut kejelasan status kerja, pembayaran pesangon, serta perlindungan hukum atas perlakuan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Hingga kini, belum ada mediasi resmi antara kedua pihak. Sementara itu, nasib puluhan buruh masih belum pasti.
Editor: Kurnia Illahi