get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Temuan Mayat Bayi di Tas Ransel di Kebun Karet PTPN VII Trikora

Puluhan Rumah di Bandarlampang-Lamsel Digusur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:22:00 WIB
Puluhan Rumah di Bandarlampang-Lamsel Digusur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung
Eksekusi lahan oleh Pemprov Lampung di wilayah Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandarlampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Puluhan rumah warga digusur di Kelurahan Sukarame Baru, Kota Bandarlampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (12/2/2025). Penggusuran ini karena bangunan dan rumah warga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik negara. 

"Aset ini alas hak sertifikatnya dimiliki Pemprov Lampung. Ini menunjukkan pengelola negara transparan untuk menegakkan aturan, bahwa aset ini harus dikuasai Pemprov Lampung. Lalau aset ini bisa dikuasai oleh siapa saja, negara ini bisa rusak," ujar Marindo, Rabu (12/2/2025). 

Marindo menyebutkan, pengamanan dan penertiban aset lahan tersebut rencananya akan dijadikan lahan pertanian maupun perkebunan. Kemudian aset juga bakal digunakan sejumlah instasi vertikal di Lampung. 

Dia melanjutkan, peruntukkan penggunaan lahan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD dan pihak lainnya melalui proses-proses perencanaan pemerintah daerah. 

"Tapi yang jelas, bagian penertiban ini akan dijadikan pengembangan lahan pertanian dan perkebunan untuk lebih dikembangkan lagi oleh pemerintah," ucapnya. . 

Marindo mengungkapkan, kepemilikan lahan oleh Pemprov Lampung di lokasi setempat seluas 65 hektare yang terdiri atas tiga sertifikat. Sementara penertiban terhadap lahan yang dikuasai dan diduduki warga seluas sekitar 6 hektare. 

"Perlu kami sampaikan, sebelum hari ini kami sudah melakukan analisis hukum dan upaya-upaya mitigasi. Bagi yang menyerahkan dengan suka rela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta," kata Marindo.

Sementara Penasihat Hukum Pemprov Lampung Bey Sujarwo mengatakan, sengketa lahan di wilayah setempat telah bergulir sejak 2012 dan kepemilikan lahan di bawah kuasa Pemprov Lampung telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkraht di pengadilan. 

Keputusan tersebut kata dia, telah disosialisasikan sejak 2020, kendati mayoritas warga menduduki lahan tersebut tak mengindahkan imbauan Pemprov Lampung selama ini.

"Total yang ditertibkan ada sekitar 43 rumah dan kami sudah melalukan tindakan persuasif membuka posko untuk menerima pengaduan dari masyarakat hanya ada 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan lokasi," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut