BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ratusan lembar surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung ditemukan telah tercoblos, Rabu (14/2/2024).
Akibat kejadian itu, Bawaslu Bandarlampung menghentikan proses pemungutan suara dan merekomendasikan supaya dilakukan pemungutan suara ulang.
Viral Video Surat Suara 1 Desa di Sampang Sudah Tercoblos, Begini Faktanya
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanudin Alam mengatakan, informasi tersebut dilaporkan warga yang menemukan surat suara yang diterimanya sudah tercoblos.
“Dari situ (laporan warga), kami memeriksa surat suara lain dan memang ditemukan dua jenis surat suara sudah tercoblos,” katanya.
Surat Suara Capres Cawapres 02 Tercoblos Kembali Ditemukan, Kali Ini di Pasuruan
Dengan adanya temuan itu, kata dia, Bawaslu menyatakan surat suara yang telah dicoblos oleh warga dan dimasukkan ke kotak suara tidak sah.
“Bawaslu merekomendasikan supaya KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ucapnya.
Viral Video Surat Suara Capres Cawapres 02 Tercoblos Sebelum Pemungutan Suara di Bandung
Dia menambahkan, penghentian pencoblosan ini dilakukan karena terdapat sejumlah surat suara yang sudah tercoblos sebelum dicoblos oleh warga. Jenis surat suara itu yakni surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung.
Editor: Kastolani Marzuki