get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Purnomo Pembunuh Penjual Kopi di Jombang saat Ditangkap!

Rayu 3 Santriwati agar Mau Dicabuli, Pemilik Ponpes di Lampung: Biar Dapat Barokah

Senin, 02 Januari 2023 - 11:45:00 WIB
Rayu 3 Santriwati agar Mau Dicabuli, Pemilik Ponpes di Lampung: Biar Dapat Barokah
Pemilik pesantren di Lampung cabuli tiga santriwatinya. Dia merayu korban agar dapat berkah (Foto: Antara/Ardika/am)

TULANG BAWANG BARAT, iNews.id - AA (45), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung, mencabuli tiga santriwatinya. Pelaku merayu para korban agar dapat barokah.

"Dia membujuk korban agar mau dicabuli, alasannya agar korban mendapat barokah," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami, Senin (2/1/2023).

Dia menambahkan, tiga santriwatinya masing-masing berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17). Kasus ini berawal pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu, ketiga korban dipanggil untuk datang ke rumah terduga pelaku AA di Kecamatan Tulang bawang Tengah Tulang Bawang Barat.

"Awalnya para korban dipanggil saat melakukan salat Tahajud, mereka diminta untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," kata dia.

Kemudian saat masuk ke dalam rumah pelaku, kata Dailami, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban.

Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku.

"Kemudian dia mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AA menjadi tersangka," katanya.

Pelaku diamankan pada Sabtu (31/12/2022) di kediamannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut