Rebut Pistol Petugas, Pencuri Asal Tanggamus Ambruk Ditembak Polisi

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pelaku pencurian bernama Edi Kurniawan (31) asal Tanggamus, Lampung terpaksa dilumpuhkan polisi. Dia ditembak karena mencoba merampas senjata api (senpi) pistol milik polisi saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (25/3/2021) di rumah istrinya, Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
"Pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan berbeda yang terjadi di wilayah Tanggamus," kata Ramon, Jumat (26/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku tercatat sudah 14 kali beraksi. Dia terakhir kali beraksi bersama tiga rekannya di rumah korban Hengki, Blok 10 Pekon Gisting Bawah, pada Oktober 2020. Saat itu, pelaku membobol jendela bagian samping rumah korban lalu keluar melalui pintu depan.
"Pencurian itu diketahui saat korban terbangun pagi harinya, dan mengecek ke dalam rumah dan ternyata sepeda motor Honda Spacy yang diparkir di ruang depan sudah hilang," katanya.
Aksi lainnya, yakni ketika pelaku membobol rumah korban Habi di Pekon Tanjung Heran, Pugung pada November 2020.
"Pelaku juga membobol jendela rumah korban kemudian mencuri sepeda motor Yamaha Lexy BE 6391 ZH dan ponsel Oppo A71 lalu keluar melalui pintu samping," kata dia.
Ramon menambahkan, berdasarkan dua laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Usai ditangkap dan diperiksa, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan di rumah teman pelaku. Pasalnya, pelaku sempat menitipkan motor Yamah Lexy di rumah temannya di Pringsewu.
"Dalam pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan," katanya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Sementara polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto