get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi

Rabu, 22 November 2023 - 11:33:00 WIB
Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi
Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Remaja berinisial RO (16) di Bandarlampung nekat memerkosa pacarnya. Mirisnya, pelaku dan korban baru kenal seminggu.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kemiling pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku RO (16) tak berkutik saat diamankan di kediamannya.

Wakasatreskrim Polresta Bandarlampung AKP Toni Suherman mengatakan, aksi bejat itu terungkap setelah ibu korban curiga lantaran sang anak yang tak kunjung pulang selama beberapa hari.

"Jadi setelah kejadian itu, korban ini beberapa hari tidak pulang ke rumahnya, kemungkinan ketakutan. Ketika pulang, orangtuanya bertanya dan korban pun bercerita," ujar Toni, Selasa (21/11/2023).

Lantaran didesak orang tuanya, korban pun bercerita dan akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku yang merupakan pacarnya.

"Jadi mereka ini baru pacaran selama 1 minggu dan korban langsung diajak ke rumah pelaku dan korban dibujuk oleh pelaku untuk mengikuti nafsu bejatnya," katanya.

"Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, korban tak kembali ke rumahnya sehingga orang tuanya curiga dan mencari-cari," ucapnya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Toni menjelaskan, korban mau melakukan hal tersebut karena terkena bujuk rayu. Pelaku berjanji akan menikahi korban.

Wakasat melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara. 

Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).

"Baru pacaran satu minggu, kenal dari kawan," ucapnya.

RO mengaku sengaja mengajak korban ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.

"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut