Remaja di Bandarlampung Sodomi Bocah SD Tetangga gegara Kecanduan Pornografi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Remaja 17 tahun berinisial ANP nekat menyodomi anak tetangga yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Perbuatan bejat pelaku lantaran kecanduan video tak senonoh di internet (pornografi).
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Lokasi kejadian di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung.
"Awalnya Bhabinkamtibmas kami dapat informasi dan langsung dilakukan penyelidikan," ujar Kurmen, Jumat (27/9/2024).
Hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku untuk diperiksa. Antara korban dan pelaku ini ternyata bertetangga dan saling mengenal. Bahkan pelaku sudah dianggap keluarga oleh orang tua korban.
"Jadi korban ini sudah sering bertemu sama pelaku dan dianggap kakak," kata Kurmen.
Alasan pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran hasrat nafsu yang tidak tertahan akibat sering melihat video tak senonoh di internet.
Disinggung perihal pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming terhadai korban bocah SD.
"Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu hingga akhirnya dibawa ke kos pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban.
"Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua. Kami juga nanti akan beri pendampingan psikologi terhadap korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw