get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pria Ngamuk Bantai 5 Orang Sekeluarga Mantan Istri di Pacitan, 1 Tewas

Sadis! Pria di Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri karena Dituduh Selingkuh

Selasa, 04 November 2025 - 08:37:00 WIB
Sadis! Pria di Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri karena Dituduh Selingkuh
Polisi meringkus BN (34) usai membunuh mantan istrinya karena sakit hati dituduh selingkuh di Kota Bandar Lampung. (Foto: Humas Polri)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Perumahan Asri Mandiri, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Korban berinisial TF (31) yang diduga dihabisi mantan suaminya BN (34) warga Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur yang mendapat laporan cepat bertindak dan menangkap BN hanya beberapa jam setelah kejadian. Dia ditangkap saat bersembunyi dalam salah satu kamar rumah korban, Sabtu (1/11/2025).

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membunuh karena marah dan sakit hati atas tuduhan selingkuh yang dilontarkan mantan istri.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh korban melakukan perselingkuhan,” ujar Erwin, Senin (3/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang masih disimpannya. Dia kemudian mengambil cobek dan pisau dapur sebelum masuk ke kamar korban.

“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” kata Erwin.

Korban ditemukan tewas di kamar tidur dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk cobek, ulekan, pisau, kaos putih, dan celana pendek abu-abu yang digunakan pelaku.

 Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.

Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut