JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ditetapkan pada Rabu 28 Februari 2024. Sementara pemungutan suara Pilkada Serentak yakni tanggal 27 November 2024..
Jadwal ini merupakan hasil konsinyering yang dilakukan Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (3/6/2021) malam.
Muncul Usulan Duet Cak Imin-AHY di Pilpres 2024, Demokrat Sebut PKB Sahabat
Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak. Kabar tersebut dibenarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Pemilu 2024 Diusulkan Dipercepat, KPU Beralasan Bersamaan dengan Pilkada
Berikut empat poin hasil konsinyering terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2021;
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024.
KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat karena Bersamaan dengan Pilkada
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari-H pemungutan suara yakni Maret 2022.
Jelang Pilpres 2024, Sekjen PKS Minta Kader Turun hingga ke Dasar Bumi NKRI
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Editor: Donald Karouw