Satgas Covid-19 Bandarlampung Bubarkan Paksa Pengunjung Tempat Hiburan Malam
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim gabungan Satgas Covid-19 Bandarlampung membubarkan paksa pengunjung tempat hiburan malam yang masih membandel dengan tetap berroperasi pada Sabtu (23/1/2021) malam. Saat ini Bandarlampung diketahui masih berstatus zona merah Covid-19.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi mengatakan, pembubaran tempat hiburan malam ini dilakukan karena para pengunjung mengabaikan protokol kesehatan. Selain itu pengelola juga melanggar jam operasional.
"Terlalu banyak yang berkerumun tidak menjaga jarak. Sementara penambahan kasus positif Covid-19 di Bandarlampung terus bertambah," ujarnya, Minggu (24/1/2021) dini hari.
Menurutnya, langkah tegas ini harus dilakukan mengingat Kota Bandarlampung dan tujuh kabupaten lainnya masuk kawasan zona merah.
"Kami tadi di sana memang agak keras dan memberi sanksi tertulis. Kalau masih ada pelanggaran protokol kesehatan, kami akan beri sanksi lebih tegas. Kalau perlu kita bawa diperiksa ke Polres," katanya.
Kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Masyarakat tak henti diingatkan untuk menjaga jarah dan menghindari kerumunan.
Dalam operasi kali ini, Satgas Covid-19 memberikan peringatan keras ke pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati protokol kesehatan.
Editor: Donald Karouw