get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

Sebar Foto Polisi Telanjang Dada di Medsos, Pria Diduga Gay Dibekuk

Rabu, 24 Januari 2018 - 19:53:00 WIB
Sebar Foto Polisi Telanjang Dada di Medsos, Pria Diduga Gay Dibekuk
Petugas Polresta Bandar Lampung saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews/Ruslan AS)

LAMPUNG, iNews.id – Foto seorang anggota Polresta Bandar Lampung menjadi viral di media sosial (medsos). Foto itu diunggah di Facebok dalam salah satu grup komunitas gay, lalu menyebar dan menjadi viral.

Dalam foto itu, polisi berinisial A berpangkat Aiptu terlihat sedang tidur bersama seorang pria lain, dengan kondisi keduanya telanjang dada.

Belakangan, petugas dalam foto itu kaget begitu menyadari dirinya menjadi viral di medsos. Tak terima perlakuan tersebut, dia melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan petugas, ditangkaplah MN, yang merupakan anak tiri pelapor, 23 Januari 2018 lalu. MN ditangkap di kediamannya di Desa Kaliguha Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Keterangan MN, dia membantah telah menyebarkan foto tersebut ke medsos. Namun, dia mengakui telah mengirimkan ke salah satu temannya, berninisial SR.

“Saya tidak ada maksud apa-apa saat mengambil foto. Saya melihat bapak lagi  tidur, lalu saya mendekati dan mengambil gambar. Foto itu lalu saya kirim ke teman saya SR. Saya sangat menyesal, saya minta maaf sama bapak,” tutur pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku mengambil foto saat korban sedang tidur tanpa sepengetahuannya. Pelaku lalu mengirim foto itu ke teman spesialnya, SR, warga Semarang, Jawa Tengah (Jateng). SR itu kemudian mengunggah foto MN dan A ke medsos hingga akhirnya menjadi viral. "Jadi yang ada hubung spesial itu antara pelaku MN dengan SR, yang masih kami buru. Pelaku telah cukup bukti melanggar pasal Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami juga masih memburu pelaku SR yang mengunggah foto dan menyebarluaskannya,” kata Cahyono, Rabu (24/1/2018).

Akibat perbuatannya MN dijerat dengan Pasal 45 UU ITE dan  pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut