Sejak 2021, Ayah di Lampung Selatan Tega Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil
LAMPUNG, iNews.id - Seorang ayah di Lampung Selatan memperkosa anak tirinya berkali-kali hingga hamil. Korban yang merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun mengalami pemerkosaan sejak 2021.
Pelaku adalah M (50), warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Perbuatan bejatnya terungkap setelah ibu korban yang tak lain adalah istrinya curiga dengan korban yang sudah lama tak datang bulan.
Koban yang semula menutupi kehamilan itu akhirnya berterus terang kepada ibunya. Dia juga menceritakan kalau yang menghamili dirinya adalah ayah tirinya.
Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya melaporkan suaminya ke Polsek Penengahan. Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Penengahan menangkap pelaku.
"Istrinya tidak tahu. Begitu dicek pakai testpack ternyata hamil, ibunya melapor," kata Kanit Reskrim Polsek Penengahan, Aipda Suroso, Sabtu (12/11/2022).
Pelaku mengakui perbuatan memperkosa anak tirinya hingga hamil. Pemerkosaan itu terjadi saat istrinya tidak berada di rumah. Korban tak kuasa menolak pemerkosaan itu karena ayah tirinya selalu mengancam.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Penengahan. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto