Selundupkan 2 Ekor Orang Utan, Warga Medan Dituntut 2,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menuntut EDP, terdakwa kasus penyelundupan dua ekor orang utan dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa EDP, warga Binjai Barat, Kota Medan, itu dinilai terbukti melanggar hukum karena menyelundupkan satwa dilindungi.
Sedangkan kepada HP, sopir bus ALS yang mengangkut orang utan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Tuntutan pidana terhadap terdakwa EDP dan HP itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (31/8/2021).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kalianda Rivaldo Valini Sianturi mengatakan, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1).
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa EDP, 18 ekor soa payung, dua ekor ular sanca hijau, satu ekor biawak hijau, tiga ekor kura-kura kaki gajah, 1 unit mobil Pajero dan satu unit handphone," kata Rivaldo.
Sementara, dari tangan tedakwa HP, ujarnya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua ekor orang utan, dua keranjang warna putih, satu unit handphone, dan 1 unit bus ALS.
"Saat ini barang bukti satwa dilindungi telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung. Sementara barang bukti mobil dan handphone telah dikembalikan kepada saksi," ujarnya.
Rivaldo berharap majelis hakim PN Kalianda dapat memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan di persidangan.
Diketahui, beberapa waktu lalu tim gabungan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, dan BKSDA Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ekor orang utan yang merupakan satwa dilindungi di areal seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, petugas menangkap sopir bus, HP yang hendak menyelundupkan orang utan ke Pulau Jawa. HP mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta untuk membawa 2 ekor orang utan itu ke Tangerang.
Dari pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni, pemilik dan pengirim dua orang utan itu, yakni EDP, berhasil ditangkap. EDP merupakan warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan. Selain menangkap EDP, petugas juga menemukan sejumlah satwa dilindungi di kontrakan terdakwa.
Editor: Agus Warsudi