JAKARTA, iNews.id - Seluruh kota/kabupaten di Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM mulai dari level 3 hingga level 4.
Perpanjangan PPKM ini dimulai dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Tercantum 15 wilayah di Lampung menerapkan PPKM Level 3 hingga 4. Dalam Inmendagri itu tercantum daftar 95 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di Lampung:
PPKM Level 4:
1. Kota Bandarlampung
PPKM Level 3:
1. Kota Metro
2. Lampung Barat
3. Lampung Selatan
4. Lampung Tengah
5. Lampung Timur
6. Lampung Utara
7. Mesuji
8. Pesawaran
9. Pesisir Barat
10. Pringsewu
11. Tanggamus
12. Tulang Bawang
13. Tulang Bawang Barat
14. Way Kanan
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News