Sempat Diamankan, 7 Warga Bawa Sajam saat Eksekusi Lahan di Lampung Tengah Dipulangkan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tujuh warga yang sempat diamankan saat terjadi kericuhan dalam proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) pada Kamis (21/9/2023) lalu telah dipulangkan. Mereka sudah kembali ke keluarganya.
Sebelumnya, para warga yang merupakan petani ini ikut dalam aksi penolakan eksekusi sekaligus pengolahan lahan yang dilaksanakan oleh PT BSA di Kecamatan Anak Tuha.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dalam kegiatan itu sempat terjadi bentrok. Sehingga aparat kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas serta menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar.
Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses tersebut juga mengamankan delapan orang warga karena diduga membawa senjata tajam. Kedelapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan, tujuh dari delapan orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing," ujar Andik, Sabtu (23/9/2023).
Andik melanjutkan, satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah. Sebab, selain kedapatan membawa senjata tajam juga, satu orang itu juga diduga memprovokasi massa serta menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengolahan lahan.
"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Andik.
Sebelumnya, proses pengamanan eksekusi lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023) yang akan dijadikan perkebunan sawit sempat memanas.
Polisi terlibat bentrok dengan warga yang menduduki 894 hektare dari total 957 hektare lahan milik perusahaan. Bentrok terjadi lantaran warga berusaha mempertahankan lahan yang menurut mereka merupakan tanah adat. Dalam peristiwa itu, 7 warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) diamankan petugas.
Editor: Nani Suherni