Sempat Tertunda, Wali Kota Bandarlampung Serahkan SK ke 1.166 PPPK Guru
                
            
                BANDARALAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.166 pegawai perjanjian kerja (PPPK) guru. Penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Semergou, Selasa (26/7/2022).
"Saya harap dan meminta agara PPPK ini harus lebih meningkatkan kinerjanya dari saat menjadi pegawai honorer," kata Eva.
                                    Dia menambahkan, PPPK yang baru menerima SK harus bekerja secara efektif sesuai tugas dan fungsinya.
"Harus efektif sesuai tugas dalam proses mengajar. Baik tinggak SD, SMP maupun SMA. Terlebih guru harus benar-benar mendidik muridnya," katanya.
                                    Eva juga memaparkan alasan tertundanya pembagian SK ke 1.166 PPPK yang seharusnya dilakukan beberapa bulan yang lalu.
"Penundaan itu sifatnya teknis, karena ada masalah pendataan ulang terhadap seluruh peserta tes PPPK," kata dia.
                                    Tak hanya itu, Eva juga berharap agar pengangkatan P3K ini terus diadakan.
"Semoga pengangkatan PPPK terus diadakan namun penggajiannya jangan dibebankan oleh pemerinta daerah melainkan ditanggung pemerintah pusat," kata dia.
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto