LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi meninggal dunia. Almarhum merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung.
Kepala Lembaga Pemaayarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlpung, Maizar mengatakan, Achmad Junaidi meninggal di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Sabtu (12/3/2022).
Pamit Mancing, Bocah Perempuan di Lampung Tengah Tewas Terseret Arus Irigasi
"Kami membawa almarhum ke rumah sakit karena menderita penyakit sesak nafas,” kata Maizar, Senin (14/3/2022).
Tahanan kasus perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebesar Rp1,25 miliar itu sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara pada Sabtu malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Modal Sepeda Onthel, Pria di Lampung Tengah Curi Ayam Tetangga
"Karena perawatan tempat kami terbatas, jadi kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata dia.
Maizar melanjutkan, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, almarhum kembali dirujuk ke RSUDAM lantaran tidak lengkap untuk ahli jantung. Saat itu, pihaknya juga langsung menghubungi keluarga yang bersangkutan.
Janda di Lampung Tengah Kena Tipu Penjual Madu, Motor Dibawa Kabur
"Malam itu kita hubungi, dan alhamdulillah sudah langsung dioperasi penyumbatan jantung," kata dia.
Usai menjalani operasi, Achmad Junaidi dinyatakan meninggal dunia atas penyakit yang di deritanya sekitar pukul 09.00 WIB. Pihaknya kemudian langsung melakukan serah terima jenazah ke keluarga.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman Anggota TNI di Lampung Tengah
"Kita sudah serah terima, dan tidak masalah. Keluarga mereka justru berterimakasih kepada kita karena kita langsung membawanya ke rumah sakit," katanya.
Achmad Junaidi merupakan warga binaan atas perkara suap oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebesar Rp1,25 miliar.
Mustafa menyogok agar menyetujui rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2018.
Atas perkara tersebut, pada 1 Januari 2020 lalu, Achmad Junaidi dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama empat tahun kurungan penjara.
Selain itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto