Sewindu UU Desa, Gus Halim: Jumlah Desa Mandiri Meningkat yang Tertinggal Berkurang

JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan perdesaan. Salah satu indikatornya yakni kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan kian berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.
“Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), sepanjang tahun 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 atau meningkat 4 persen dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Gus Halim-sapaan akrabnyan saat meninjau persiapan peringatan sewindu UU Desa, Rabu (12/1/2022).
Gus Halim menjelaskan, IDM merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Untuk menuju desa maju maupun mandiri, perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan sebagai kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Ketepatan ukuran ini penting karena IDM terdiri atas Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 persen desa mandiri di tahun 2024,” katanya.
Desa Mandiri yang disebut Gus Halim yakni desa dengan ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan.
"Desa Mandiri ini yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100," ucapnya.
Data terakhir dari survei Kemendes PDTT tahun 2021, dari 74.961 desa hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.
Menurut Gus Halim, perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya lewat program smart village. Program ini memang mengandalkan internet of things (IoT) dan perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi.
"Tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa agar proses pembangunan ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat,” katanya.
Dibandingkan dengan tahun 2020, hasil IDM jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 Desa. Sementara itu, Desa Maju sebanyak 3.409, Desa Berkembang turun 1.946 dan Desa Tertinggal 3.299. Penurunan jumlah desa tertinggal dan berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi desa maju dan mandiri.
Pada Pemutakhiran IDM tahun 2021 ini juga didapati empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk.
Keempat desa tersebut di antaranya Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Keberhasilan dan kelancaran pemutakhiran IDM yang dicapai pada tahun 2021 ini hasil kolaborasi bersama. Termasuk di antaranya tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” ucapnya.
Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (15/1/2021). Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa”.
Editor: Donald Karouw