Sidak ke Pasar, Dinas Indag Temukan Pedagang Jual Harga Minyak Goreng di Atas HET
WAY KANAN, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Lampung, melakukan sidak harga minyak goreng. Sidak dilakukan ke pedagang di pasar tradisional Gunung Katun dan mini market.
Dari pantauan di lapangan, Selasa (1/2/2022), sebagian harga di pasar masih tidak sesuai dari harga ketetapan pemerintah. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng Rp14.000.
"Sebagian sudah sesuai yang diarahkan pemerintah cuma sebagian ada juga yang belum mau melaksanakan," kata Kabid Perdagangan Dinas Indag Way Kanan, Yeni Triyana.
Yeni menambahkan, pedagang masih menjual harga lebih tinggi dengan alasan, mereka beli dengan harga tinggi saat pembelian stok lama.
"Padahal dua minggu yang lalu, sudah kami sosialisasikan untuk segera berkomunikasi langsung dengan pemasok," kata Yeni.
Yeni mengimbau agar per 1 Februari 2020, pedagang sudah menjual minyak goreng harga HET yang sudah diatur oleh pemerintah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto