JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan sidang kasus dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap digelar secara virtual atau online meski sempat terjadi gangguan sinyal. Hal ini dilakukan karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19.
"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin Pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/ online," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Sok Jagoan dan Todongkan Senpi Rakitan, Pemuda asal Lampung Ditangkap di Bandung
Sidang lanjutan Habib Rizieq akan dilaksanakan pada Jumat (19/3/2021), "Jadi untuk sidang Jumat ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, PN Jaktim menunda sidang perdana kasus kerumunan petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu harus ditunda.
Pasien Covid di Lampung Tambah 41 Jiwa, Ini Wilayah Penyebarannya
Penundaan itu dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa karena adanya gangguan sinyal. Gangguan sinyal dialami Rizieq sehingga suara tidak terdengar dengan jelas.
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab tersandung tiga kasus yang akan di sidang di PN Jaktim. Ketiga kasus itu yakni kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Pasokan Beras di Lampung Aman hingga Ramadan
Pada persidangan Selasa (16/3/2021) Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri meminta hadir langsung di ruang sidang. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan kliennya menolak mengikuti sidang secara virtual.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto