Simak Tips Mudik dari Dirlantas Polda Lampung untuk Pengendara Mobil di Jalan Tol

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jumlah pemudik yang akan berlibur meningkat menjelang libur Natal dan Tahun (Nataru) 2021. Pemudik yang mengendarai mobil diminta untuk tetap dan waspada saat melintasi jalan tol.
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mempunyai tips agar pengemudi selamat dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas saat mudik atau liburan dengan mengendarai mobil.
"Pengemudi harus memperhatikan kondisi kendaraan salah satunya ban saat melintas jalan tol. Mengingat pecah ban salah satu penyebab kecelakaan lantas di tol," kata Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, Kamis (24/12/2020).
Donny menambahkan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol akibat pecah ban, sangat berbahaya sekali untuk para pengemudi. Ada beberapa faktor yang memicu terjadinya kecelakaan, mulai dari kondisi ban yang sudah kedaluwarsa dengan pemakaian ban lebih dari 4 tahun.
"Juga ketebalan sudah menipis dan tidak layak. Pun tekanan ban tidak sesuai dengan anjuran dari pabrikan," kata dia.
Selain itu beberapa faktor lainnya yakni, kondisi jalan tol yang bergelombang dan tekstur permukaannya yang keras.
"Untuk itu laju kendaraan tidak boleh melebih dari kecepatan diperbolehkan yakni maksimal 100 kilometer per jam," katanya.
Karena itu lanjut dia, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan Tol. Seperti melakukan patroli secara terus menerus dengan titik persinggungan serta pembagian jadwal patroli.
"Untuk antisipasi pengamanan Natal dan Tahun Baru ini saya sudah mengarahkan patroli nonstop bergantian antara petugas Sat PJR degan petugas pengelola jalan tol," kata dia.
Menurutnya, dengan menempatkan kendaraan patroli itu berada di bahu jalan. Yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan.
Donny melanjutkan, pihaknya juga memasang imbauan melalui spanduk layar monitor too untuk tidak melebihi kecepatan di atas 100 kilometer per jam, serta melaksanakan imbauan-imbauan di rest area, melalui pengeras suara.
"Membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area. Melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada di dalam tol," katanya.
Tak hanya itu saja, upaya hukum penilangan akan dilakukan apabila bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam. Serta melakukan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak, apabila mengalami kelelahan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto