get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka, 49 Paket Sabu Disita

Simpan Ganja di Kemasan Mi Instan, 2 Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:49:00 WIB
 Simpan Ganja di Kemasan Mi Instan, 2 Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi
Narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kemasan mi instan (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di Lampung Utara. Keduanya berinisial RS (22) dan HD (32) warga Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.

Kasat Resnarkoba AKP Made Indra mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (17/2/2023). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi.

"Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mengamankan tersangka RS di pinggir rel kereta api Sribasuki," kata AKP Made Indra, Selasa (21/2/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, kata Made, dari tangan pelaku RS diperoleh barang bukti berupa satu paket daun ganja seberat 25,71 gram dan satu ponsel merk OPPO warna merah muda.

Made melanjutkan, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RS, masih di hari yang sama petugas kembali meringkus tersangka HD di kediamannya.

"Dari tersangka HD ini kita dapatkan barang bukti satu paket besar daun kering ganja dengan berat bruto 800 gram, 25 paket kecil daun ganja yang dibungkus mi instan," katanya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Made menambahkan, atas perbuatannya, terhadap tersangka RS dan HD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut