Siswa di Lampung Tengah Dibully dan Dikeroyok, Polisi Tangkap 2 Pelajar
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap dua pelajar pelaku pengeroyokan dan perundungan (bully) terhadap seorang siswa. Keduanya berinisial IQ (16) dan RD (16).
"Keduanya diamankan atas viral-nya video yang beredar di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Selasa (18/10/2022).
Video itu, menunjukkan kekerasan terhadap seorang siswa. Dalam video itu, terlihat seorang pelajar dipukul berkali-kali. Korban tidak melakukan perlawanan dan hanya melindungi kepalanya dengan tangan.
Sementara, pelaku dan beberapa pelajar lainnya terlihat mengitari korban. Video itu viral dan tersebar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, aksi bully tersebut terjadi di Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Korban RA masih duduk di bangku SMA. Sedangkan dua orang yang kami amankan untuk IQ duduk di bangku SMP dan RD duduk di bangku SMA," kata Edi.
Dalam kekerasan tersebut, korban yang duduk dibangku SMA mengalami luka ringan.
"Baik pelaku dan korban semuanya masih di bawah umur," katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah bertemu di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut, terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dan beberapa pelaku dalam video yang beredar.
Saat terjadi perkelahian, di antara rekan pelaku ada yang memvideokan dan mengirimkan ke sejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).
Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan di medsos.
"Melihat itu, orang tua korban tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata dia.
Dia melanjutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah masih ada para pelaku lainnya. Namun untuk sementara, kedua korban yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto