get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Keluarga Laporkan Sekolah ke Dinas Pendidikan

Selasa, 13 Juni 2023 - 11:15:00 WIB
Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Keluarga Laporkan Sekolah ke Dinas Pendidikan
Proses ekshumasi dan autopsi Muhammad Akil, pelajar SMK di Lampung Tengah yang meninggal dianiaya pelatihnya (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Keluarga Muhammad Akil (17) resmi melaporkan SMK Al Hikmah Kalirejo, Lampung Tengah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Laporan ini merupakan buntut kasus penganiayaan berujung tewasnya Akil.

"Iya, kami mengantarkan secara resmi surat permohonan bentuk laporan, untuk kepentingan almarhum M. Akil. Intinya, kita meminta pihak dinas ke sekolah supaya melihat kejadian yang sebenarnya. Laporan sudah diterima sekertaris dinas," kata Tim penasihat hukum keluarga, Agus Bhakti Nugroho, Selasa (13/6/2023). 

Dia menambahkan, tim penasihat hukum meminta Disdik Provinsi Lampung untuk mengecek hingga mengevaluasi kegiatan-kegiatan sekolah, terkhusus ekskul bala diri yang diduga menjadi penyebab korban Muhammad Akil menerima penganiayaan hingga meninggal dunia. 

Tak hanya itu, nantinya mereka akan menelusuri keterangan pihak sekolah diduga telah berupaya mengaburkan atau menyamarkan tindak pidana penyebab korban Muhammad Akil menghembuskan nafas terakhirnya. 

"Pihak sekolah ini aktif menyampaikan, kalau korban meninggal karena sakit perut terinfeksi virus. Dua poin ini harus ditindaklanjuti oleh dinas," kata Agus.

Agus berharap, pihak Disdikbud Provinsi Lampung dapat memberikan sanksi terhadap dugaan kelalaian kepada SMK Al Hikmah mulai dari urusan administrasi, pembinaan, hingga menyangkut persoalan kurikulum sekolah setempat. 

"Walaupun sekolah ini swasta, tapi pihak dinas dalam hal ini masih sebagai pembina di tingkat SLTA. Jadi harus ada yang diluruskan, kalau itu ada yang salah," katanya.

Bersamaan dengan laporan ini, tim penasihat hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari foto dan video kondisi jasad korban hingga keterangan rumah sakit yang menyatakan M. Akil meninggal dunia. 

"Kami mendorong dinas agar menyelesaikan kewenangannya di ranah pendidikan, sedangkan untuk urusan hukumnya biar berproses di pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampung Tengah," lanjut Agus.

Agus mengatakan, tim penasihat hukum juga akan melaporkan dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan dokter Rumah Sakit (RS) Kartini Kalirejo ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung. 

Pasalnya, kuat dugaan kemungkinan pelanggaran Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice (OoJ), dilakukan pihak rumah sakit untuk menghambat suatu proses hukum yang menimpa Muhammad Akil dan keluarga.

"Besok rencana kami akan malaporkan pihak rumah sakit ke IDI Provinsi Lampung," kata Agus

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut