get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Sopir Travel di Pringsewu Gelapkan Motor Pelanggan, Uangnya untuk Sewa PSK

Senin, 12 Juni 2023 - 10:45:00 WIB
Sopir Travel di Pringsewu Gelapkan Motor Pelanggan, Uangnya untuk Sewa PSK
Sopir travel di Lampung gelapkan motor milik pelanggannya. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk sewa PSK (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pemuda berinisial PW di Pringsewu, Lampung, tega menggelapkan sepeda motor milik pelanggannya. Akibatnya, pemuda yang bekerja sebagai sopir Travel ini harus meringkuk di sel jeruji usai ditangkap aparat Polsek Pagelaran.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengatakan pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel, ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Hasbulloh, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan, pelaku diduga telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Diceritakan oleh Hasbulloh, kejadian ini bermula pada bulan Mei 2023, ketika korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi Jambi dengan menggunakan kendaraan travel milik pelaku.

Saat itu, pelaku menjanjikan bahwa dalam waktu satu hari semalam, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan.

"Namun, setelah waktu yang ditentukan, sepeda motor korban tidak kunjung diterima oleh kerabatnya di sana, dan saat dihubungi melalui ponselnya, pelaku tidak pernah merespon," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Diungkapkan oleh Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta.

"Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekannya," katanya.

Dari penjualan sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, pelaku PW mendapatkan bagian sebesar Rp3,5 juta, dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya, seperti membayar PSK atau perempuan open BO dan menyewa wanita penghibur.

"Selain itu, juga terungkap bahwa pelaku Panhar ini sebelumnya sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa Tengah, dan di Kabupaten Merangin Jambi," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut