get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Lampung, Pilihan Rute Tercepat Saat Merak Padat

Sosok KH Ahmad Hanafiah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ulama Penggagas Laskar Hizbullah

Rabu, 08 November 2023 - 16:33:00 WIB
Sosok KH Ahmad Hanafiah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ulama Penggagas Laskar Hizbullah
Sosok KH Ahmad Hanafiah merupakan seorang ulama dan pejuang asal Sukadana, Lampung kini dianugerahi Pahlawan Nasional. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Sosok KH Ahmad Hanafiah merupakan seorang ulama dan pejuang asal Sukadana, Lampung. Dia termasuk salah satu penggagas Laskar Hizbullah. 

KH Ahmad Hanafiah gugur pada 1947. Jasa besarnya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, kini tokoh lampung tersebut dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penganugerahan akan dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023. 

"Dua hari lagi tanggal 10 November, peringatan hari pahlawan nasional atau peringatan Hari Pahlawan ke-78. Seperti biasa, setiap hari pahlawan kita menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang yang dulu ikut memperjuangkan kemerdekaan negara," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Dia menyampaikan, selain KH Ahmad Hanafiah Jokowi juga akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh. Para tokoh tersebut, Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M Tabrani, Ratu Kalinyamat dan Abdul Chalim.

"Syarat-syaratnya banyak lah, misal sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tapi syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahkan gelar pahlawan nasional itu," katanya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut