get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Terkuak, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh Kuli yang Terjerat Judol

Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online

Sabtu, 09 Juli 2022 - 08:48:00 WIB
Suami Istri Pelaku Investasi Bodong Ditangkap, Uang Korban Dipakai buat Judi Online
Tersangka investasi bodong saat diperiksa Polda Jambi. (Foto : MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet dan properti. Dua pelaku merupakan sepasang suami istri berinisial DR dan AN serta seorang Direktur Utama ICV Jaya Mandiri Investama (JMI) berinisial VR.

Dari catatan polisi, total korban dari investasi tersebut diperkirakan mencapai 500 orang. Kerugiannya juga luar biasa, yakni mencapai Rp5 miliar.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief melalui Panit III Cyber Crime Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, AN dan VR awalnya membuat izin CV.

Selanjutnya, mereka membayar seseorang untuk membuat sebuah konten video perkebunan sawit untuk menarik perhatian korban.

Dalam video tersebut, berisi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Oleh mereka, kemudian di share ke group-group WhatsApp, media sosial, mulai dari YouTube, Instagram dan Facebook.

Tidak hanya itu, pelaku menjanjikan keuntungan cukup besar dari umumnya. Setiap investor yang menanam modal dengan jadwal penarikan keuntungan mingguan, dijanjikan keuntungan 8 persen. Sementara untuk penarikan bulanan, dijanjikan keuntungan 25 persen.

"Setiap investor menanamkan modal yang bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta. Skemanya sama dengan skema Ponzi," kata Nainggolan, Sabtu (9/7/2022).

Diakuinya, para pelaku ditangkap di hari yang sama, yakni pada awal Mei 2022, namun mereka diamankan di lokasi berbeda.

"Tersangka VR ditangkap di wilayah Kenali Asam Bawah, Kotabaru. Tersangka DR dan AN yang merupakan pasutri ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi," katanya.

Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, tersangka DR mengaku uang hasil invesatasi tersebut dia gunakan untuk bermain judi online atau slot.

"Tidak hanya itu, DR juga mengaku uang member tersebut dia gunakan bersama istrinya membeli motor dan mobil," katanya.

Dalam pengakuannya, DR hanya mengetahui investasi bodong yang dikerjakan istrinya. Namun dia tidak ikut serta terlibat dalam proses perjalan dan perekrutan member.

Dari sejumlah data, para korban berasal dari luar Provinsi Jambi.

"Untuk korbannya semua di luar Provinsi Jambi, mungkin korban tergiur karena di Jambi tahunya banyak kebun sawit," tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan investasi sejak tahun 2019, namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka AN pelaku utama dalam kasus ini merekrut perempuan bernama VR untuk dijadikan direktur dalam perusahaan fiktifnya.

Itu bukan tanpa alasan, VR dinilai perawakannya yang lugu dan terkesan baik.

"Ya saya pilih dia direktur, karena dia tampak soleha," kata AN.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut