Suami yang Bunuh Istri Siri di Bengkulu Terancam Dihukum Seumur Hidup
BENGKULU, iNews.id - ES (31), suami yang membunuh istri sirinya di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terancam hukuman seumr hidup. Pasalnya, tindakan keji ES dilakukan dengan rencana yang matang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Iptu Juniansyah mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka ES dilakukan secara berencana hampir satu tahun ini.
"ES disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," kata Juniansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Juniansyah menjelaskan, dari pemeriksaan terduga pelaku mengaku telah lama merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya, lantaran hubungan asmara mereka kandas.
"Terduga pelaku melakukan pembunuhan tersebut dilakukan sendiri. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan,"jelas Juniansyah.
Kejadian itu berawal, dari terduga pelaku dan korban masuk ke dalam kamar. Di dalam keduanya sempat mengobrol. Terduga pelaku pun membujuk korban untuk memperbaiki hubungan keluarga mereka.
Berselang beberapa jam kemudian, korban menyinggung masalah ibu kandung terduga pelaku telah diurus korban sampai meninggal. Kemudian, korban mengusir terduga pelaku untuk pergi.
Terduga pelaku pun berdiri dari tempat tidur untuk pergi. Ketika terduga pelaku keluar dari pintu kamar melihat sebilah pisau di atas lemari.
Saat itu korban ingin berdiri dari tempat tidur, terduga pelaku mendorong korban ke tempat tidur sehingga korban terjatuh di tempat tidur dengan posisi telentang.
Seketika itu, terduga pelaku langsung menusukan pisau ke perut sebelah kiri sebanyak satu kali, lalu pelaku menusuk satu kali di bagian leher. Kemudian, pelaku mengorok leher korban dan terduga pelaku menusuk bagian perut korban.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto