get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Tanggamus M4,6 Rusak 9 Rumah Warga, Polri Dirikan Posko Darurat

Tak Bawa Sertifikat Vaksin, 258 Kendaraan Menuju Jawa Diputar Balik Polda Lampung

Sabtu, 10 Juli 2021 - 09:58:00 WIB
Tak Bawa Sertifikat Vaksin, 258 Kendaraan Menuju Jawa Diputar Balik Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan. (Foto: Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung putar balik ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa. Penyekatan ini dilakukan untuk memutus mobilitas masyarakat ke Pulau Jawa yang sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kegiatan penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT ASDP Bakauheni beberapa waktu lalu. Sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro.

"Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari Pulau Sumatra ke Jawa," ujar Pandra, Jumat (9/7/2021).

Berdasarkan data Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung per-tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 2021 total sebanyak 3.967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan petugas. Rinciannya roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang 1.256 unit, lalu 188 bus dan 2.245 mobil barang.

Sementara yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam) total 258 kendaraan. Rincian yakni 31 kendaraan roda dua, 153 mobil penumpang, 65 bus dan 9 kendaraan.

Kegiatan penyekatan ini melibatkan 218 personel Polda Lampung dan Polres jajaran. Mereka ditempatkan pada Pos Check Point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, Pos Check Point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.

"Kami mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja. Kalau pun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa karena ada kepentingan mendesak agar melengkapi syarat perjalanannya," katanya.

Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa selama PPKM Darurat:

1. Menunjukan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam)

2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin pertama)

3. GeNose test tidak diberlakukan.

4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen

5. Penumpang di wajibkan mengisi e-Hac Indonesia.

6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin pertama, namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR (2x24 jam) atau Antigen (1x24 jam

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut