Tak Bayar Pajak, 12 Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Ditarik

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menarik 12 kendaraan dinas dari pemegangnya. Penarikan itu dilakukan karena pajak kendaraan dinas itu tak dibayar.
Instruksi penarikan mobil dinas itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra saat apel di pelataran Stadion Sukung, Kotabumi, Rabu (31/8/2022).
Dalam apel tersebut ada 159 kendaraan pelat merah yang diperiksa.
"Kita masih memberi toleransi sampai besok untuk membayarkan pajaknya. Jika masih (menunggak pajak), kendaraannya akan kita gudangkan," kata Ardian.
Ardian mengapresiasi para pejabat yang taat membayar pajak kendaraan dinas yang dimilikinya dan merawatnya dengan baik.
Menurutnya, apel kendaraan dinas ini akan digelar tiap bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan dinas.
"Jangan asal-asal dan tidak merawatnya. Saya lihat banyak kendaraan dinas dipakai asal-asalan," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Desyadi membenarkan pemeriksaan 159 kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara.
Menurut Desayadi, pemeriksaan masih akan berlanjut. Selanjutnya giliran 214 kendaraan dinas pada 34 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lampung Utara yang akan diperiksa.
Editor: Reza Yunanto