Tak Berizin, 7 Tempat Karaoke di Lampung Tengah Disegel Petugas
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Petugas gabungan di Lampung Tengah menyegel tujuh tempat karaoke. Lokasi ini disegel karena tidak memiliki izin.
Penyegelan dilakukan di wilayah Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (13/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Penyegelan dipimpin oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, bersama Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana, Danramil Seputih Banyak diwakili Pelda Joko Sutrisno, Camat Seputih Banyak Elfin M Zubair, Camat Way Seputih Syahroni beserta petugas gabungan.
“Tempat hiburan malam ini, disegel dan ditutup karena tidak berizin dan berlokasi di tanah negara,” ujar Iptu Chandra, Minggu (14/5/2023).
Chandar menuturkan, berdasarkan pemeriksaan dan penelusuran, tempat karaoke terbukti ilegal atau tidak berizin. Sehingga, tujuh tempat langsung disegel.
"Ada satu tempat karaoke belum ditutup lantaran saat razia dalam kondisi kosong dan pemiliknya tidak diketahui,"katanya.
Chandra melanjutkan, penutupan karaoke ilegal ini merupakan respon cepat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Selain itu, kondisi tersebut juga sangat meresahkan warga sekitar.
Sementara itu, Kasat Pol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, tujuh tempat karaoke yang disegel karena tidak berizin, tempat hiburan malam tersebut juga berdiri di tanah milik negara yaitu saluran irigasi Rumbia Timur.
"Berdiri di tanah milik Dinas Pekerjaan Umum,” kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto