get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Tak Hanya Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Tanggamus Rekam Adegan Mesum dengan Korban

Jumat, 10 Februari 2023 - 16:03:00 WIB
Tak Hanya Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Tanggamus Rekam Adegan Mesum dengan Korban
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tanggamus ternyata merekam adegan mesumnya bersama korban. (Ilustrasi/iNews.id)

TANGGAMUS, iNews.id - SA (58), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Tanggamus ternyata merekam adegan mesumnya bersama korban. Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan polisi.

Warga Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung ini ditangkap karena mencabuli LD (17) warga Tanggamus.

"Pelaku ditangkap usai ayah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Taufan, Jumat (10/2/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli LD di Kecamatan Bulok, Tanggamus pada Desember 2022 lalu. Naas, perbuatan asusila tersebut sempat direkam pelaku dan videonya belum lama ini beredar di aplikasi percakapan.

"Pelaku kami tangkap di daerah Pesawaran, usai diketahui keberadaannya. Petugas tengah melakukan penyelidikan dan pencarian alat bukti lainnya," katanya.

Hendra mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi uang Rp100.000 hingga Rp200.000 agar korban menuruti perbuatan pelaku.

Hendra menyebut, awalnya korban dijemput oleh pelaku yang memang sudah kenal selama 6 bulan belakangan via aplikasi pesan.

Kemudian sekitar bulan Desember 2022, pelaku menjemput korban di kecamatan Pugung, Tanggamus dan minta ditemani ke Kecamatan Bulok, Tanggamus dengan alasan ingin menemui rekan pelaku yang akan bekerja di luar negeri.

Sesampainya di lokasi, kata Hendra, korban diajak masuk ke rumah teman pelaku lalu disetubuhi.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, history chat, dan hasil visum. Sementara asal muasal video tersebar masih kami dalam," katanya.

Hendra melanjutkan, saat ini korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut