Tak Kapok Dipenjara, Residivis Pencurian Kotak Amal di Lampung Ditangkap

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian, AF (26) kembali berurusan hukum. Dia ditangkap polisi usai mencuri uang infak di Musala Al Amin di Tanjungrejo, Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, tersangka AF merupakan warga Desa/Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus pencurian ini dilakukan pelaku pada 24 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 WIB.
"Dari rekaman CCTV, pelaku mengendarai motor Honda Beat warna biru putih dan memarkirkan di depan musala," kata Enrico, Kamis (5/10/2023).
Pelaku kemudian turun dari kendaraan dan masuk ke dalam musala dengan cara melompati pagar. Pelaku ini masuk melalui pintu depan, lalu mengambil uang sebesar Rp1 juta yang berada di dalam kotak amal.
“Pelaku merusak kotak amal menggunakan gagang mikrofon," kata dia.
Selanjutnya uang itu dimasukkan ke dalam saku celananya. Pelaku kemudian keluar dari dalam musala dengan melompati pagar kembali. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Selasa 4 Oktober 2023 di Desa Bumisari, Natar," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti rekaman CCTV, kotak aman, dan gagang mikrofon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi