Tak Mau Kalah, Pemkab Waykanan Terapkan PPKM Darurat Tingkat Kampung
WAYKANAN, iNews.id - Seakan tak mau kalah, pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung menerapkan PPKM Darurat tingkat kampung. Padahal, pemerintah pusat tidak memasukkan Waykanan sebagai wilayah yang harus menerapkan PPKM darurat.
Kebijakan PPKM Darurat tingkat kampung itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Waykanan Raden Adipati Surya No.360/478/IV.05-WK/2021.
"Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan mengumpulkan orang, termasuk resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga, dan sosial," kata Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, Senin (12/7/2021).
Terkait hal ini Pemkab Waykanan masih mengizinkan pelaksanaan ijab kabul atau akad nikah.
"Untuk keperluan ini pemkab membolehkan pelaksanaan acara tersebut dengan dihadiri maksimal 10 orang, melarang warganya bepergian ke luar daerah, kecuali hal sangat penting," katanya.
Mereka yang bepergian, lanjut Raden, harus izin kepala kampung/lurah disertai rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
Kemudian, warga yang baru saja datang wajib diisolasi selama 14 hari guna mencegah terjadinya kasus transmisi atau penularan yang terjadi dari para pendatang ke Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi.
"Warga diimbau beribadah di rumah," lanjutnya.
Membatasi jumlah pegawai pemerintah dan swasta yang bekerja di kantor. Sebanyak 75 persen pegawai bekerja dari rumah dan hanya 25 persen pegawai yang dapat bekerja di kantor.
Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen. Sektor pertanian dan perkebunan asal tidak menimbulkan kerumunan dapat beroperasi 100 persen.
Pemkab juga memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, Polri, Pol PP, BPBD).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto