get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Tuban, Nekat Melawan saat Ditangkap

Takut Ditangkap, Pelaku Curanmor di Lampung Tinggalkan Motor Curian dan Lari ke Kebun 

Senin, 30 Januari 2023 - 08:54:00 WIB
Takut Ditangkap, Pelaku Curanmor di Lampung Tinggalkan Motor Curian dan Lari ke Kebun 
Pelaku curanmor di Lampung Timur yang kabur ke kebun dan tinggalkan motor (Dokumentasi Polres Lampung Timur)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku curanmor berinisial AL (25). Saat ditangkap, pelaku berusaha lari ke kebun dan meninggalkan motor hasil curiannya.

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dia diamankan Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 17.00 wib. 

Penangkapan AL sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan anggota kepolisian. AL saat itu dikejar oleh anggota Polsek Mataram Baru, anggota Polres Lampung Timur, melarikan diri, dan meninggalkan motor curiannya.

"Jadi sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku kita tangkap," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (30/1/2023).

Zaky menambahkan, awalnya, AL nekat mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2437 NBS. Motor itu terparkir di pekarangan rumah korban AH (44) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.  Pelaku sempat merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawanya kabur.

Ternyata korban sempat mendengar suara motornya dihidupkan, lalu korban berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.

"Korban juga meminta bantuan kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk berupaya melakukan pengadangan, jika mengetahui sepeda motornya melintas," kata Zaky.

Upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas dikawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur. Saat diamankan dia kabur ke kebun dan meninggalkan motornya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut