Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi

PESAWARAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Ironisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kabupaten Pesawaran pada Kamis (9/10/2025) pukul 08.00 WIB. Korban bernama Jami binti Saidi, warga setempat, mengalami kerugian sebesar Rp43,65 juta berupa uang tunai, perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang dan emas dari lemari pakaiannya.
“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” ujar AKP Davit dikutip dari Polda Lampung, Selasa (14/10/2025).
Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, dua tersangka, yakni Marsih (33) dan Siregar (33) berhasil ditangkap di kontrakan di Bandar Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata adalah anak kandung korban. Dia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan Anak kunci yang Pelaku sebelumnya sudah mengetahui dimana di sembunyikan oleh korban,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, Marsih masuk ke rumah melalui pintu belakang dan mengambil uang serta perhiasan dari lemari, sementara suaminya menunggu di pasar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah itu, mereka kabur ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp11 juta, dua sepeda motor Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160.
Kemudian, Handphone (HP) dengan akun GoPay berisi saldo Rp10 juta, kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.
Keduanya kini ditahan di Polsek Tegineneng dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tegineneng menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi