get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

Tega! Pria di Lampung Selatan Bukannya Menolong Malah Bawa Kabur Uang Korban Tabrak Lari

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:24:00 WIB
Tega! Pria di Lampung Selatan Bukannya Menolong Malah Bawa Kabur Uang Korban Tabrak Lari
Unit Reserse Kriminal Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian di Kabupaten Lampung Selatan. (Foto: Polres Lampung Selatan).

JAKARTA, iNews.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pria berinisial S (35) ditangkap di kediamannya setelah aksinya terungkap melalui rekaman CCTV.

Peristiwa bermula pada Selasa (21/10/2025) malam, saat korban R (43), warga Palembapang meminta keluarganya mengambil uang di salah satu agen bank setempat. 

Dalam perjalanan pulang, dua anggota keluarga korban kecelakaan menjadi korban tabrak lari. Di tengah kekacauan itu, uang sebesar Rp13 juta yang baru saja diambil hilang, diduga dicuri oleh seseorang yang memanfaatkan situasi.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan analisis rekaman CCTV di sekitar tempat pengambilan uang, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengambil uang korban,” ujar Iptu Sulyadi dikutip dari Polres Lampung Selatan, Senin (27/10/2025). 

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun VIII, Desa Palembapang.   “Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” katanya.

Dalam proses interogasi, S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengungkapkan, pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan,” kata AKP Indik Rusmono.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut