Terbitkan SE, Walkot Bandarlampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 terkait penggunaan kendaraan dinas. Dia melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
"ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Eva di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, semua ASN harus mematuhinya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," katanya.
Eva menambahkan, larangan pemakaian kendaraan dinas sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut telah mengeluarkan SE mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
"Peraturannya jelas. Fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik menggunakan mobil dinas," ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandarlampung telah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya SE tentang larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE terkait pelarangan pemakaian mobil dinas pada hari raya ke seluruh ASN, bahkan turunannya pun sudah dibuat," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto