get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Bulan, Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung di Pemalang hingga Hamil Ditangkap

Tergiur Kemolekan Tubuh, Ayah Bejat Cabuli Anak Angkat Puluhan Kali hingga Hamil

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:18:00 WIB
Tergiur Kemolekan Tubuh, Ayah Bejat Cabuli Anak Angkat Puluhan Kali hingga Hamil
Ayah bejat berinisial IE (48) ditangkap petugas Polres Lampung Barat atas tuduhan mencabuli anak angkat hingga hamil 4 bulan. (Foto: iNews TV/Enrico Ngantung)

LAMPUNG BARAT, iNews.idAyah bejat berinisial IE (46) tega mencabuli anak angkatnya puluhan kali hingga hamil di Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke kakaknya.

Pelaku kemudian ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban. 

Kanit PPA Polres Lampung Barat, Ipda Wahyu Fajar Dinatamengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan kakak korban yang tidak terima adiknya telah dihamili oleh pelaku. 

“Aksi pelaku terbongkar setelah korban pulang ke rumah kakaknya. Merasa curiga ada yang aneh pada perut korban yang membesar setelah di desak oleh kakaknya akhirnya korban mengaku telah disetubuhi ayah angkatnya hingga hamil 4 bulan,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Dia mengungkapkan, modus pelaku yakni memanggil korban ke rumahnya dengan alasan kangen. Saat keadaan rumah sepi, pelaku lantas merayu dan mencium bibir korban. 

“Setelah mencium korban pelaku lantas merayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku berjanji kepada korban akan bertanggung jawab jika korban hamil,” ujarnya.

Kepada penyidik, pelaku IE mengakui semua perbuatanya telah mencabuli korban sebanyak 20 kali di rumahnya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku karena ia tak dapat menahan nafsu birahinya ketika melihat kemolekan tubuh anak angkatnya yang mulai beranjak remaja tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lampung Barat. Pelaku dijera tPasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut