Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

JAKARTA, iNews.id - Fakta mengejutkan terungkap dari laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Tanggamus memastikan bahwa kejadian tersebut tidak pernah ada dan merupakan hasil rekayasa pelapor.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga menyampaikan, laporan palsu tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, korban akhirnya mengakui bahwa kejadian yang dilaporkannya itu hanyalah rekayasa, tidak pernah terjadi sama sekali,” ujar AKP Khairul, dikutip dari Polres Tanggamus, Selasa (20/10/2025).
Dalam laporan awalnya, BC mengaku menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya, mengancam dengan senjata tajam, mencekik lehernya dan membawa kabur uang tunai Rp10 juta serta emas seberat 5 gram.
Namun, hasil olah TKP dan keterangan saksi membantah seluruh pengakuan tersebut. “Awalnya korban berusaha meyakinkan penyidik bahwa dia menjadi korban pencurian disertai kekerasan. Tapi saat kami dalami, keterangan dan bukti di lapangan tidak sinkron. Setelah kami konfrontasi, akhirnya korban jujur dan mengaku bahwa semua ceritanya hanya dibuat-buat,” ucapnya.
AKP Khairul menjelaskan bahwa motif BC membuat laporan palsu karena terlilit utang kepada rentenir saat bekerja di Jakarta. Utang awal sebesar Rp500.000 berbunga hingga mencapai Rp15 juta.
Dalam tekanan, BC meminjam Rp5 juta dari rekannya bernama Salsa dan menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir. "Ketika uang di celengan rumah habis digunakan membayar utang, dia akhirnya membuat skenario seolah menjadi korban perampokan,” ucapnya.
Untuk memperkuat cerita bohongnya, BC bahkan melukai diri. “Korban menjelaskan luka di pipi dan tangan dibuat sendiri menggunakan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. Jadi tidak ada tindakan kekerasan sama sekali dari pihak lain seperti yang sebelumnya dia ceritakan,” katanya.
Saat ini, penyidik tengah menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum. “Sebagai langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai alat bukti pendukung,” ucapnya.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa membuat laporan palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Setiap orang yang dengan sengaja melaporkan tindak pidana palsu dapat dipidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan akan terungkap kebenarannya,” katanya.
Menurutnya, Polres Tanggamus berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan objektif dalam menangani setiap kasus. “Langkah ini kami ambil bukan semata penegakan hukum, tapi juga agar masyarakat memahami bahwa kejujuran sangat penting dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan mentolerir laporan palsu, sekecil apa pun itu,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga.
Dalam video pernyataannya, BC mengakui bahwa tuduhan perampokan dan percobaan perkosaan yang dia laporkan tidak benar.
"Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," kata BC.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf ke polisi. "Saya memohon maaf atas perbuatan saya sehingga viral di media sosial, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi