get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Tersangka Kasus Hoaks, Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:44:00 WIB
Tersangka Kasus Hoaks, Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Lampung melimpahkan kasus mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar ke Kejari Bandarlampung. (ANTARA).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melimpahkan kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Abu Bakar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Abu Bakar adalah mantan petinggi Khilafatul Muslimin.

"Ditreskrimum Polda Lampung telah melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubid Penmas Polda Lampung, AKPBP Rahmad Hidayat, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, pelimpahan Abu Bakar karena berkasnya telah P21 dan kejaksaan akan segera membawanya ke persidangan. Dalam kasus yang menjerat Abu Bakar ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi dan enam ahli.

Dijelaskan Rahmad, Abu Bakar menjadi tersangka setelah mengeluarkan pernyataan bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan undang-undang pada 7 Juni 2022.

Kabar bohong itu terkait proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Amir Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung.

Di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin, Abu Bakar berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat "JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP" sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

Penyidik menilai tersangka dengan sadar memberikan pernyataan itu di depan masyarakat dan media massa.

"Disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut