get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam! Anak dan Ayah di Probolinggo Bacok Suami dari Mantan Istri hingga Tewas

Terungkap Motif Remaja di Lampung Tengah Nekat Bunuh Briptu Singgih, Sakit Hati

Kamis, 09 Mei 2024 - 13:55:00 WIB
Terungkap Motif Remaja di Lampung Tengah Nekat Bunuh Briptu Singgih, Sakit Hati
Pemakaman anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id- Motif remaja berinisial AEA (17 tahun) membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat akhirnya terungkap. Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati

Motif tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (7/5/2024). Dalam persidangan itu Majelis Hakim memvonis AEA 9 tahun 6 bulan penjara.

"Dari persidangan ini terungkap pembunuhan yang dilakukan terdakwa karena sakit hati," ujar Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina pada Rabu (8/5/2024).

Dia tidak menjelaskan secara detail apa yang melatarbelakangi pelaku dendam terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat. Dia hanya mengatakan, sakit hati itu yang membuat pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.

"Ada perbuatan yang membuat terdakwa sakit hati sehingga akhirnya dia merencanakan pembunuhan terhadap korban ini," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Achmad Munandar memvonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara terhadap AEA.

Vonis tersebut lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah yang menuntut AEA dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Peristiwa pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat terjadi pada Sabtu (23/3/2024). Jasad Briptu Singgih ditemukan tergeletak di bawah tempat tidur kamar Losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Polisi sebelumnya menyatakan pembunuhan terhadap anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah itu dilatarbelakangi karena terdakwa ingin menguasai harta milik korban.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut