Terungkap, Oknum ASN di Tulang Bawang yang Diduga Jadi Bandar Narkoba Ternyata Residivis dengan Kasus Sama

TULANG BAWANG, iNews.id - Setelah menangkap AT (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu, fakta baru terungkap. Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019 silam.
"Pelaku ini pernah ditangkap Polda dan BNN, dan saat ini kami tangkap lagi," kata Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat hendak bertransaksi narkoba di rumahnya Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, petugas berhasil menemukan tiga paket narkoba jenis sabu berukuran sedang siap edar yang disimpan tersangka di dalam dompet.
"Pelaku ini sebagai bandar. Hanya saja, barang bukti yang kami temukan 3 paket sabu, dugaannya masih banyak," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi