Tim Gabungan Kejari Bandarlampung Tangkap Terpidana Penggelapan, Buron selama 6 Tahun
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelarian buronan perkara tindak pidana penggelapan dalam keluarga dengan nilai kerugian Rp2 miliar akhirnya terhenti. Buronan atas nama Sugan Sukianjoyo ditangkap tim gabungan Tabur Kejagung bersama Kejati Lampung dan Kejari Bandarlampung.
Sugan diamankan di kediamannya daerah Serpong Park Blok E3 Nomor 8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) pukul 16.00 WIB. Dia telah menjadi buronan selama 6 tahun.
"Terpidana Sugan Sukianjoyo masuk daftar buronan kami sejak 2017. Pencarian terkendala karena pelaku berpindah daerah tempat tinggal," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Rio Irawan saat konferensi pers, Rabu (20/9/2023).
Seusai penangkapan, kata Rio, tim gabungan membawa terpidana Sugan Sukianjoyo ke Kejari Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB. Kemudian tim langsung membawa terpidana ke Kejari Bandarlampung guna proses eksekusi.
Rio menyebutkan, dalam pekara ini terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga sesuai Pasal 376 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan MA RI No. 775 K/Pid/2015 tertanggal 23 September 2015.
"Nilai kerugian dalam perkara yang menjerat terpidana Sugan Sukianjoyo senilai Rp2 miliar lebih. Dia juga sudah ditetapkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.
Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Merujuk pada ketetapan eksekusi tersebut, terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.
Selanjutnya Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandarlampung untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.
"Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw