Tim Gabungan Lampung Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Tujuan Bekasi
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim gabungan dari Karantina Pertanian Lampung dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung. Burung itu rencananya akan dikirim ke Jatibening, Bekasi, Jawa Barat dengan bus.
Pengggalan penyelundupan buru asal Waytuba, Kabupaten Waykanan ini dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (10/8/2021).
"Ratusan ekor burung yang diangkut menggunakan bus antarprovinsi yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina," kata Pejabat Karantina Pertanian Lampung, Jahoras Sianturi, Rabu (11/8/2021).
Jahoras menambahkan, burung itu ditahan karena tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan sehingga secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan.
Burung yang terjaring dalam patroli dikemas dalam 19 keranjang plastik yang berjumlah 458 ekor, di antaranya 13 keranjang berisi burung prenjak sebanyak 325 ekor.
"Lima keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan satu kardus kecil berisi burung konin sebanyak delapan ekor," kata dia.
Saat ini, kata dia, burung itu asih diamankan di wilayah kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.
Para pelaku penyelundupan satwa tersebut dijerat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto