get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal

Tipu 802 Warga, Ibu Rumah Tangga di Lampung Lebaran di Penjara

Rabu, 28 April 2021 - 16:34:00 WIB
Tipu 802 Warga, Ibu Rumah Tangga di Lampung Lebaran di Penjara
Ibu rumah tangga di lampung yang tipu 802 warga (Istimewa)

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YK (38) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi. Warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo ini ditangkap karena diduga telah menipu 802 warga.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana mengatakan, IRT tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pelaku diduga menipu 802 warga dengan modus menawarkan paket sembako murah," kata Devi, Rabu (28/4/2021).

Devi menambahkan, 802 orang warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini telah membeli tiga macam paket sembako murah. Paket terdiri dari harga Rp50.000; Rp80.000 dan Rp100.000.

"Untuk paket seharga Rp50.000 ada sebanyak 678 orang, paket seharga Rp80.000 sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp100.000 sebanyak 89 orang," kata dia.

Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah polisi menerima laporan dari korban. Laporan datang dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.

"Pelaku meminta kepada pelapor dan tujuh orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut, bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan  selembar foto copy KTP," kata Kompol Devi.

Devi melanjutkan, pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1.128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.

Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp45,6 Juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut