Todong Warga Pakai Sajam, Pelaku Begal di Lampung Utara Digerebek Polisi

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pria di Lampung Utara berinisial CN (31) ditangkap Tim opsnal Polsek Abung Timur. CN merupakan pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Bumi Agung.
Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman mengatakan, pelaku merupakan warga desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampung Utara. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Ab.Timur tanggal 28 April 2021.
"Pelaku ditangkap setelah korban Budi Mualaim, warga Kotabumi, Lampung Utara melapor ke polisi," kata Suherman, Selasa (18/5/2021).
Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Suherman, pembegalan ini terjadi pada Rabu (24/8/2021) sekitar pukul 16.99 WIB. Saat itu korban Budi bersama rekannya Sumanto mengendarai sepeda motor Revo warna hitam.
"Mereka melinta di jalan raya desa Bumi Agung. Tiba tiba korban di kejar oleh tiga orang pelaku menggunakan dua unit sepeda motor," katanya.
Pelaku kemudian mengadang korban, tas korban berisi uang Rp200.000 itu langsung dirampas. Selain itu, pelaku juga meminta ponsel korban.
"Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam. Beruntung, saat itu ada polisi yang melintas. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan ponsel milik korban," katanya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Lampung Utara. Dari CN, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda merk Vario, satu sajam cap garpu, satu ponsel Oppo, satu tas pinggang warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto